• Jelajahi

    Copyright © JI.NEWS.or.id
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Banner Header

    Iklan

    Perjudian Terbesar di Dua Wilayah di Kota Blitar , Diduga APH Ikut Serta Dan Membiarkan .. !.........

    Minggu, 05 Juli 2026, Juli 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T14:53:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Blitar, JiNews.or.id - Perjudian sabung ayam 303 Kabupaten Blitar Jawa Timur semakin marak,Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota terkesan lamban menangani keluhan warga blitar.Minggu 5 Juli 2026.

    Warga Blitar inginkan keberadaan lokasi perjudian tersebut di bubarkan dan di tangkap para penyelenggara sabung ayam.Ujar Rohim kepada awak media

    lanjutnya,harapan kami ke mas media sampaikan ke bapak polisi segera di bubarkan geh mas,mengingat kegiatan mereka melanggar hukum dan mempersulit ekonomi masyarakat blitar."Tuturnya 


    Lokasi perjudian sabung ayam,Cap Jiky dan dadu di tiga Kecamatan (2),

    Desa Kauman Kecamatan Srengat Pemilik lokasi (Yuli).


    -Desa Jati Lengger Kecamatan Ponggok (Gndu)


    -Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Perbatasan Blitar Kediri,Pemilik Tnyk.


    Awak media meminta pendapat kepada Aktivis Jawa Timur meminta statement terkait perjudian di Kabupaten Blitar,perjudian semakin merajalela. Agus menggapai,Perjudian dilarang keras oleh Pemerintah dan Agama. aturan UUD tentang judi sudah jelas,merujuk Pasal 426 dan 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tindak pidana perjudian dengan membedakan ancaman hukuman antara pihak penyelenggara (bandar/fasilitator) dan pemain (pengguna).

    1. Pasal 426 KUHP Baru (Penyelenggara / Bandar Perjudian)Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyediakan, atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.Ancaman Pidana: Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (maksimal Rp2 miliar).


    2. Pasal 427 KUHP Baru (Pemain / Pengguna)Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan tanpa izin.Ancaman Pidana: Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (maksimal Rp50 juta).

    Agus menegaskan,aktivitas mereka jelas melanggar dan melawan hukum,pihak kepolisian segera menangkap mereka.baik dari jajaran polres Blitar maupun Polda Jawa Timur.


    Saya membuka ruang pengaduan kepada masyarakat Blitar untuk bisa memberi informasi tentang tempat lainnya yang di gunakan untuk berjudi.bisa menghubungi kami di nomor.081382483520."Pungkasnya. ( Red/Tim )



    Editor : Tim Oji

    Komentar

    Tampilkan