Ji-News Gresik,- PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi penyedia utama layanan kelistrikan di Indonesia, mencakup pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur seperti pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik untuk kebutuhan masyarakat, bisnis, dan sektor publik.
Namun dalam praktiknya, masih kerap terjadi masalah, baik akibat faktor pengguna maupun kesalahan internal karyawan, seperti pelanggaran prosedur, kurangnya pengetahuan, dan kelalaian. Contohnya bekerja tanpa APD, tidak mematikan sumber tegangan saat perbaikan, atau minimnya komunikasi sehingga membahayakan orang lain di sekitar area kerja.
Padahal risiko pekerjaan sangat tinggi dan prosedur keselamatan tidak boleh diabaikan. Pada Sabtu, 25 April 2026 pukul 07.52 WIB di Jalan Karangandong No. 73, Driyorejo, Gresik, awak media mendapati dua karyawan PLN memperbaiki kabel listrik yang bergelantungan di tepi jalan. Salah satunya terlihat merokok sambil bekerja.
Meski PLN memiliki pelatihan dan pengawasan, faktor manusia tetap menjadi risiko. Korsleting listrik sendiri dapat memicu kebakaran, pemadaman, kerusakan perangkat, hingga bahaya sengatan listrik.
PLN juga menetapkan seluruh area kerja sebagai Kawasan Tanpa Rokok, kecuali di tempat khusus. Larangan ini didasarkan pada prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta diatur dalam kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai karyawan, seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat dan tidak mengabaikan keselamatan, karena menyangkut nyawa dan potensi kerugian negara. (Red)


