Ji-news Jakarta,- Permohonan uji materiil terhadap ketentuan rehabilitasi bagi pecandu narkotika resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perkara dengan nomor 147/PUU-XXIV/2026 itu didaftarkan pada 21 April 2026 oleh SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin.
Permohonan ini menguji Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fokus utamanya adalah memastikan rehabilitasi bagi pecandu narkotika diakui sebagai hak konstitusional, bukan sekadar pilihan atau diskresi hakim.
Kasus ini berangkat dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Alpin pada 13 April 2026. Dalam persidangan, Alpin dinyatakan sebagai pengguna narkotika, namun majelis hakim tidak mempertimbangkan opsi rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.
Kuasa hukum pemohon menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakpastian hukum sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pidana pada awal 2026. Akibatnya, penerapan rehabilitasi bagi pecandu dinilai tidak lagi konsisten di berbagai pengadilan.
Dalam permohonannya, pemohon tidak meminta pembatalan pasal tersebut. Sebaliknya, mereka meminta Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika tetap konstitusional dan harus menjadi aturan khusus (lex specialis) yang wajib diterapkan oleh hakim.
Selain itu, pemohon juga mengajukan permintaan putusan sela agar seluruh hakim di Indonesia tetap menerapkan ketentuan rehabilitasi selama proses uji materi berlangsung, serta mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengeluarkan pedoman guna menyeragamkan penerapan hukum.
Pihak kuasa hukum menilai dampak ketidakpastian ini sangat luas. Ribuan perkara narkotika saat ini tengah berjalan tanpa kejelasan penerapan rehabilitasi, sementara lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas hingga hampir 90 persen, dengan mayoritas penghuni berasal dari kasus narkotika.
Menurut mereka, putusan Mahkamah Konstitusi nantinya berpotensi menjadi titik balik dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia, dari pendekatan pemidanaan menuju pendekatan kesehatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia. (Tim)


