Ji-News Mojokerto,- Baru sehari diamankan, seorang pria asal Surabaya yang diduga terlibat peredaran obat terlarang disebut-sebut sudah kembali menghirup udara bebas. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut, pelepasan itu terjadi hanya dalam hitungan jam, diiringi kabar adanya aliran uang puluhan juta rupiah.
Seorang pria bernama Hafidz, warga Surabaya, dikabarkan diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten pada Selasa siang, 14 April 2026. Ia diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang, termasuk cytotec yang kerap disalahgunakan sebagai obat penggugur kandungan serta pil koplo.
Namun, belum genap 24 jam sejak penangkapan, muncul informasi bahwa Hafidz telah dilepaskan pada Rabu dini hari, 15 April 2026. Kabar ini cepat menyebar dan memicu tanda tanya di kalangan masyarakat.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, pelepasan tersebut diduga berkaitan dengan penyerahan uang sebesar Rp, 30 juta. Uang itu, menurut sumber tersebut, diserahkan oleh pihak keluarga melalui seorang pengacara di luar lingkungan Markas Komando (Mako).
“Penyerahannya tidak di dalam, tapi di luar. Lewat pengacara,” ujar sumber tersebut.
Kronologi penangkapan disebut bermula dari aktivitas penjualan melalui media sosial Facebook. Transaksi kemudian berlanjut dengan metode cash on delivery (COD) di wilayah sekitar Mojokerto, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas.
Hingga berita ini ditulis, pihak Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilayangkan oleh tim redaksi Ji-News.or.id guna memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk terkait status hukum yang bersangkutan serta dugaan adanya transaksi uang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi juga direspons melalui sambungan telepon WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan media online dan menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh pihak Sat Resnarkoba untuk memberikan jawaban klarifikasi. Namun, dalam percakapan tersebut, tidak terdapat penjelasan yang secara spesifik menjawab poin-poin utama yang telah diajukan, khususnya terkait kebenaran penangkapan, status pelepasan, serta dugaan adanya penyerahan uang.
Kondisi ini justru menambah ketidakjelasan informasi yang beredar di publik. Hingga berita ini diperbarui, pihak resmi Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten belum memberikan keterangan tertulis maupun pernyataan langsung yang menjawab substansi konfirmasi secara utuh.
Jika tidak, setiap kabar “tangkap-lepas” akan terus berulang, bukan sekadar sebagai isu, melainkan sebagai bayang-bayang yang merusak wibawa hukum itu sendiri. (Red)
