JiNews.or.id, Sidoarjo - Sabtu, 18/04/2026 ||Pemberitaan yang dinilai sangat meresahkan dan tidak sesuai fakta, Pemilik gudang LPG akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pemberitaan yang di narasikan oleh salah satu media online. Dan disebutkan seorang wartawan Berinisial (SPA) menyampaikan bahwa dirinya telah di intimindasi dan pelecehan verbal usai menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan investigasi terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Ds.Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada hari Jumat (17/04/2026), ujarnya.
Menanggapi informasi pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online, Pemilik Gudang menegaskan bahwa berita yang beredar tersebut sama sekali tidak sesuai. "Pemberitaan yang menyebutkan saya telah mengitimindasi dan pelecehan verbal pada hari Jum,at 17/04/2026 siang kemarin. kebetulan saya tidak berada di gudang atau di rumah waktu itu, saya di beritahukan melalui WhatsApp oleh seorang wartawan berinisial (SPA) , dia menjelaskan maksud dan tujuannya sebagai jurnalistik terkait aktifitas Gudang LPG saya. Dari situ saya juga jelaskan terkait aktifitas gudang saya,itu sudah lama hampir 1 tahun tidak beraktifitas dan saya juga saat ini lagi tidak berada di rumah, atau nantik saja nunggu saya datang saya tunjukan jadi biar tidak salah persepsi", "Ucap" Pemilik Gudang LPG.
Dalam penjelasan yang disampaikan pemilik gudang oleh wartawan tersebut sangatlah responsif baik, Saat berbincang-bincang melalui WhatsApp pemilik gudang LPG tersebut sempat juga mengajak wartawan itu untuk menunggu dan mengajak diskusi.
Di tengah perbincangan antara pemilik gudang LPG dan wartawan tersebut mulai memanas, di karenakan ada bahasa yang menyudutkan pemilik gudang LPG terkait penyalahgunaan LPG Oplosan atau ilegal, " Saya sudah menanggapi dengan baik dan responsif. Saya sudah lama tidak ada aktifitas dan apa yang di tudingkan terkait penyalahgunaan GAS Bersubsidi, dengan bahasa yang semakin lama menyudutkan saya trus, apa lagi saya tidak ada di lokasi, etika yang baik sebagai jurnalistik atau wartawan seharusnya menunggu pemilik gudang atau pemilik rumah datang", Kata Pemilik Gudang.
Hal ini sangat disayangkan, dari kejadian tersebut pemberitaan yang dibuat justru mala bernarasi sepihak, serta menyudutkan orang lain
Hal ini menunjukkan bahwa berita tersebut sangatlah tidak berimbang dan dinilai tidak menjunjung tinggi etika serta kode etik jurnalis yang benar, ujarnya
Lebih jauh dijelaskan, terkait permintaan hak jawab yang dilakukan pada Sabtu, 18/04/2026, pihaknya menegaskan bahwa pemberitaan yang di publikasikan oleh salah satu media online yang ber narasikan "WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI dan DILECEHKAN MELALUI WHATSAPP", Berdasarkan fakta yang terungkap, pemberitaan yang dinilai tidak benar, tidak berimbang, dan merugikan nama baik pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.
Hak koreksi adalah diberikan kepada setiap orang. Jika hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.
1. Pasal 434 jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP terkait Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Penyebaran Berita Bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
3. Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Di akhir keterangannya, Kepala Desa Rimau Sungsang menegaskan sikap tegasnya.
Menyikapi pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik institusi dan meresahkan masyarakat ini, pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Ke Polda Sumatera Selatan.
Kami tidak akan tinggal diam. Kejadian ini sudah melampaui batas dan merugikan banyak pihak.
Kami akan menempuh jalur hukum agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang jelas, pungkasnya. Red (oj/rd)
Editor : Mas Oji
