• Jelajahi

    Copyright © JI.NEWS.or.id
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Banner Header

    Iklan

    Dugaan Pengisian Berulang Pertalite di SPBU 54.611.03 Bambe Driyorejo, BBM Bersubsidi Diduga Dialihkan ke Jerigen

    Selasa, 04 Agustus 2026, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T22:38:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    N99

    Ji-News Gresik,– Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi awak media pada Senin, 3 Agustus 2026, menemukan dugaan aktivitas pengisian berulang di SPBU 54.611.03 Bambe, Jalan Raya Ngambar, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

    Selama hampir lima jam pemantauan, awak media mendokumentasikan puluhan sepeda motor Suzuki Thunder dan beberapa kendaraan lain yang diduga telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki lebih besar keluar masuk area SPBU secara berulang untuk mengisi Pertalite.

    "Aktivitas tersebut menyebabkan antrean panjang dan diduga mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh BBM bersubsidi."

    Berdasarkan hasil observasi, kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi yang selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen di lokasi yang berada tidak jauh dari SPBU. Pemindahan dilakukan di tepi jalan raya menggunakan jerigen plastik berkapasitas sekitar 30–35 liter, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan apabila terjadi kebakaran.

    Awak media juga mengamati pola pengisian berulang terhadap kendaraan yang sama dalam rentang waktu singkat. Kendaraan tersebut diduga tetap dilayani oleh operator yang diketahui bernama Joko. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, operator tersebut diduga menerima uang tip sekitar Rp2.000 setiap kali melayani pengisian. 

    Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan internal maupun penyelidikan aparat penegak hukum.

    Dari hasil pengamatan, setiap kendaraan rata-rata melakukan dua kali pengisian dengan volume sekitar 7–8 liter setiap transaksi. Setelah BBM dipindahkan ke jerigen, kendaraan yang sama kembali ke SPBU untuk mengulangi pembelian. Siklus ini diduga berlangsung berkali-kali sepanjang malam.

    Sekitar pukul 01.40 WIB, operator menyampaikan kepada konsumen bahwa stok Pertalite telah habis sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat tidak lagi dapat dilayani. 

    Akibatnya, sejumlah warga mengaku kecewa karena tidak memperoleh BBM bersubsidi yang menjadi hak masyarakat sesuai peruntukannya. Salah seorang warga menduga kendaraan yang melakukan pengisian berulang lebih diprioritaskan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak SPBU.

    Berdasarkan estimasi hasil observasi lapangan, setiap kendaraan diduga memperoleh BBM bersubsidi senilai sekitar Rp150.000 hingga Rp250.000 dalam satu siklus pengisian. Estimasi tersebut bukan merupakan kerugian negara dan masih memerlukan pembuktian melalui audit data transaksi elektronik, rekaman CCTV, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.

    Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di SPBU. Oleh karena itu, awak media mendesak PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data transaksi, rekaman CCTV, identitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

    Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pihak yang terbukti dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari operator yang diketahui bernama Joko, pengelola SPBU 54.611.03 Bambe, serta PT Pertamina Patra Niaga. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    (Rud82)

    Komentar

    Tampilkan