![]() |
| perjudian tersebut diduga telah berlangsung sekitar empat tahun dengan pola berpindah lokasi atau "buka-tutup". |
Ji- News Kediri – Praktik perjudian yang diduga berupa sabung ayam dan dadu kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran media ini, sedikitnya terdapat belasan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian dan masih beroperasi secara bergantian meski aktivitas tersebut jelas dilarang oleh hukum.
Muncul pertanyaan yang terus bergulir di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun itu masih tetap berjalan? Apakah penegakan hukum belum menjangkaunya, atau ada faktor lain yang menyebabkan praktik tersebut terus bertahan?
Sejumlah narasumber menyebut aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung sekitar empat tahun dengan pola berpindah lokasi atau "buka-tutup" untuk menghindari razia. Bahkan, beredar dugaan di masyarakat mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.
Hasil investigasi media ini mencatat beberapa lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam dan dadu, antara lain:
Desa Kampung baru, Kecamatan Kepung,
Desa Juwet, Kecamatan Kunjang,
Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten,
Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem,
Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih,
Serta beberapa lokasi lain yang beroperasi secara berpindah-pindah,
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa negara memandang perjudian sebagai perbuatan yang merusak ketertiban umum dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Jika informasi yang dihimpun media ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar tentang praktik perjudian, melainkan juga menyangkut efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri.
Media ini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang disebutkan. Di sisi lain, media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Kediri, Polda Jawa Timur, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketika arena perjudian diduga mampu bertahan selama bertahun-tahun, publik berhak bertanya: di mana negara hadir untuk menegakkan hukum. (Rd)


