![]() |
| Dokumentasi Truck beserta modifikasinya yang sudah terisi BBM bersubsidi. (Foto istimewa) |
Ji-News Surabaya,- Seorang jurnalis diduga mengalami tindakan penjebakan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan praktik pemindahan muatan (oper tap) di kawasan Pelabuhan Perak, Surabaya.
Peristiwa tersebut diduga merupakan rangkaian dari investigasi yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya terhadap aktivitas sebuah truk boks yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, awak media yang melintas di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mendapati sebuah truk boks yang diduga merupakan armada milik seseorang berinisial IPNG berhenti di tepi jalan setelah sebelumnya diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo.
Saat itu, berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, IPNG terlihat membuka pintu belakang truk. Dari pengamatan tersebut, tampak beberapa tandon (kempu) berkapasitas sekitar 1.000 liter tersusun di dalam bak truk. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Tak lama berselang, truk tersebut kembali bergerak menuju sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Rangkaian aktivitas tersebut menimbulkan dugaan bahwa kendaraan tersebut bersiap melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU. Atas dasar temuan lapangan tersebut, awak media kemudian melakukan investigasi lanjutan untuk menelusuri dugaan adanya praktik pengumpulan, pengangkutan, hingga pemindahan muatan (oper tap) BBM bersubsidi.
Investigasi kemudian berlanjut ke kawasan Pelabuhan Perak, Surabaya, setelah awak media kembali memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas pemindahan muatan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga masih berkaitan dengan armada milik IPNG.
Saat berada di lokasi, situasi awal terlihat berjalan normal dan tidak menunjukkan adanya aktivitas yang mencolok. Namun, beberapa saat kemudian suasana berubah setelah datang dua orang yang diduga merupakan anggota TNI yang mengenakan pakaian sipil sehingga identitas maupun kesatuannya belum dapat dipastikan.
Menurut keterangan yang diperoleh, sejak kedatangan kedua orang tersebut, situasi di lokasi berubah drastis. Jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan mengaku diduga menjadi sasaran upaya penjebakan dan mengalami intimidasi yang menyebabkan dirinya merasa berada dalam tekanan serta tidak leluasa menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jaminan keamanan bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya ketika melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang menyangkut kepentingan publik.
Sebagaimana diketahui, intimidasi merupakan tindakan berupa ancaman, tekanan, maupun perlakuan yang menimbulkan rasa takut dengan tujuan memaksa seseorang melakukan atau menghentikan suatu tindakan. Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut belum dapat dipastikan, demikian pula kesatuan tempat mereka bertugas. Media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut berinisial IPNG serta instansi yang berwenang, guna memperoleh penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sehingga pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
(Red)


