Ji-News Jember,- Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam di wilayah Balung, Desa Sumberejo, Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, beredar poster “Kontes Ayam Laga BL Arena” yang dijadwalkan pada Minggu, 27 September 2026. Dalam poster tersebut tercantum T5JT (taruhan Rp5 juta), hadiah Big Game 6T, satu ekor sapi, serta sepeda listrik untuk kategori khusus ayam yang mengikuti Big Game.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dugaan adanya unsur taruhan dalam kegiatan tersebut.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah BL Arena, yang berdasarkan keterangan sejumlah sumber disebut dikelola pria bernama Eko. Narasumber menyebut pertandingan di lokasi tersebut diduga melibatkan perputaran uang cukup besar, bahkan nilai taruhan tertentu disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Seorang pria yang mengaku sering berada di sekitar arena juga menyebut lokasi tersebut dikenal relatif aman dan kerap didatangi peserta dari luar daerah Jember. Namun, seluruh keterangan mengenai nilai taruhan dan aktivitas tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pengelola maupun aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat mengkhawatirkan dampak sosial keberadaan arena tersebut, terutama terhadap lingkungan dan generasi muda. Sejumlah warga bahkan mengaku enggan bersuara karena khawatir adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan. Dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian.
Masyarakat berharap Polres Jember segera melakukan pemantauan dan penyelidikan sesuai kewenangannya untuk memastikan apakah kegiatan tersebut mengandung unsur perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.
Pertanyaan publik bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai kontrol sosial: apakah aparat telah mengetahui informasi mengenai agenda tersebut dan bagaimana langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas taruhan tersebut?
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran informasi di lapangan. Pihak pengelola maupun pihak lain yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta penjelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut.
(Rd-02)


